photo coba-3.gif
Home » , » Cara Membuat SKCK Baru Dan Perpanjang SKCK

Cara Membuat SKCK Baru Dan Perpanjang SKCK

Written By Unknown on Minggu, 02 November 2014 | 21.47

Cara Membuat SKCK Baru Dan Perpanjang SKCK - SKCK, Surat Catatan Kepolisian ini sering diburu di awal pengumuman kelulusan sekolah terutama SMA. karena banyak prosedur melamar kerja baik dalam negeri apalagi luar negeri yang harus melampirkan SKCK. Begitu juga yang ingin mendaftar dan melanjutkan sekolah ke Perguruan tinggi milik pemerintah yang berikatan dinas. Jika mengurus dari awal silakan baca Prosedur Pembuatan SKCK Baru.

Waktu saya Ngurus SKCK di Polres Cengkareng Jakajrta barat. Mungkin dari segi proses dimanapun sama saja ya.

Di Polres Kota Jakart Barat, Tempatnya memang sedikit penuh sesak, pencahayaan kurang, ruangan ber-Ac tapi ada oknum yg merokok. Karena di polsek tersebut selalu ada yang membesuk dari para keluarga tahanan sehingga terlihat penuh.

Cara membuat dan perpanjang SKCK


Cara Membuat SKCK Baru Dan Perpanjang SKCKCara Membuat SKCK Baru Dan Perpanjang SKCK

Di Polres Cengkareng, Biasa saja, petugasnya kadang ada kadang tidak, ruangan ber-AC hanya didalam saja namun tidak untuk ruang tunggu yang selalu penuh dan gerah. Dan untuk waktu mengisi formulirpun berdesakan diruang tunggu.

Untuk itu jika anda ingin membuat SKCK baru dan perpanjang SKCK ada baiknya anda mempersiapkan hal yang paling penting yaitu pena atau pulpen.

Persyaratan Permohonan SKCK baru.
1. fotocopy ktp 1 lembar
2. fotocopy kartu keluarga (KK) 1 lembar
3. pas foto 4x6 sebanyak 4 lembar
4. surat keterangan dari RT/RW
5. Surat Keterangan dari Kelurahan.

Adapun persyaratan perpanjangan skck, harus melampirkan

1. SKCK lama asli (max 1 tahun)
2. Fotokopi Surat Keterangan Sidik Jari (tidak wajib)
3. Pas foto 4×6 4 lembar
4. Fotokopi KTP 1 lembar
5. Foto kopi Kartu Keluarga 1 lembar

Berkas tersebut dimasukan kedalam map warna bebas dan diserahkan ke bagian pendaftaran. Isi formulir lalu serahkan pada petugasnya dan tunggu 10 Menit  maka SKCK baru sudah bisa didapat. perbanyak SKCK tersebut sesuai kebutuhan dan minta legalisir di loket pendaftaran. biaya pembuatan SKCK baik baru ataupun lama Rp. 10.000,- sedangkan biaya legalisir adalah gratis (Rp. 0,-). semoga bermanfaat.

6 komentar:

  1. untuk membuat SKCK secara online bagaimana yah ?

    BalasHapus
  2. http://sewapartisipamerangoodnewsexhibition.blogspot.co.id/

    Anda butuh perlengkapan dan peralatan pameran dengan harga terjangkau dan desain sesuai keinginan anda? kami solusinya GN.EXIBITION yang bergerak dibidang jasa penjualan dan penyewaan partisi pameran dengan harga terjangkau.Dikerjakan oleh para ahli yang sudah bertahun-tahun berpengalaman dibidangnya sehingga proses pengerjaan cepat namun tetap memprioritaska kepuasan pelanggan.Untuk informasi dan pemesanan hubungi kami di Office : Jl.Boulevard raya Ruko Star Of Asia No.99 Lippo Karawaci Tangerang No.Hp ; 085319185446 / 089643584322 / 083891057519 / 085921466819 / WA
    Pin bb : D49EAC75

    BalasHapus
  3. Kalo Untuk SKCK yang Sudah lebih Dari 1 tahun Apa Harus Buat Baru lagi.??

    BalasHapus
  4. Klo tanpa ke kelurahan bisa ga ya

    BalasHapus

Diberdayakan oleh Blogger.

Sayang, Like This Donk!!!

- ×

Powered By Blogger Widget and Get This Widget